Kamis, 21 November 2024
Kegiatan Lain

Pentingnya tata kelola arus data lintas batas bagi ekonomi digital

Pentingnya tata kelola arus data lintas batas bagi ekonomi digital
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran daring tentang "Akselerasi Transformasi Digital Melalui G20", Selasa (15/11/2022). ANTARA/TL/Arnidhya Nur Zhafira.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tata kelola dari arus data lintas batas (Cross-Border Data Flow) dan arus bebas data secara terpercaya (Data Free Flow with Trust) dapat diimplementasikan untuk pengembangan ekonomi digital.

Baca juga: Bahaso hadirkan MetaHuman avatar Menkominfo di pembukaan DTE G20

"Ada beberapa isu yang kita bahas dan pahami dari perspektif masing-masing negara G20. Tapi, benang merahnya adalah bahwa semua sepakat kalau perlu adanya pengaturan, tata kelola dari Cross-Border Data Flow dan Data Free Flow with Trust," kata Semuel dalam siaran daring, Selasa.

"Karena data ini akan free-flowing antarnegara untuk memudahkan bisnis, namun, bagaimana dengan tata kelolanya? Ini perlu dicari jalan keluarnya, agar ada kesepakatan yang lebih implementable, bisa diimplementasikan untuk perkembangan ekonomi digital," imbuhnya.

Baik arus data lintas batas maupun arus bebas data secara terpercaya merupakan salah satu fokus utama yang dibahas oleh Kelompok Kerja Ekonomi Digital (Digital Economy Working Group Meeting/DEWG) Presidensi G20 Indonesia 2022.

Topik ini akan dibahas untuk menciptakan ruang digital yang bermanfaat dan memiliki data yang bernilai ekonomis tinggi, sekaligus mempertimbangkan unsur kedaulatan data.

Baca juga: Gabung ITF G20 komitmen GudangAda bangun ekosistem digital

Pembahasan isu-isu utama ekonomi digital akan mendorong Indonesia untuk menempatkan empat prinsip manajemen --keabsahan (lawfulness), keadilan (fairness), transparansi (transparency), dan timbal balik (reciprocity).

Khusus untuk pembahasan pengelolaan aliran data lintas batas, prinsip keempat ini dianggap paling penting untuk ditegaskan karena berkaitan dengan timbal balik dalam lingkup hubungan bilateral untuk pengelolaan data.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan topik juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di Indonesia.

"UU PDP ini mengikuti subjeknya. Ketika (data) melewati batas negara, (akan menjadi) beyond the juridiction. Kalau ada data yang disalahgunakan oleh negara lain, kami bisa mengejarnya lewat undang-undang yang dimiliki negara," kata Semuel.

"Harapannya dengan ada kesepakatan ini, perkembangan ekonomi digital bisa semakin terakselerasi, dan bisa bermanfaat untuk semua orang," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Semuel mengatakan G20 memiliki peran dalam transformasi digital. Pertama adalah sebagai platform multilateral strategis yang menghubungkan negara-negara dengan ekonomi utama dunia. Selain itu, memiliki posisi strategis menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi dunia.

Tak hanya arus data lintas batas dan arus bebas data secara terpercaya, isu prioritas lainnya yang didiskusikan bersama dalam G20 adalah konektivitas dan pemulihan pascapandemi serta literasi digital dan keterampilan digital.


Baca juga: Pameran Digital Transformation Expo dapat antusias tinggi pengunjung

Baca juga: Kemenkominfo: DTE wujud transformasi digital Indonesia tak tertinggal

Baca juga: Kemenkominfo apresiasi kinerja ANTARA sebarkan berita G20
Anda dapat menterjemahkan, menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).

Sumber: ANTARA