Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi saat pertemuan hari pertama G20 "Anti-Corruption Working Group"/kelompok kerja antikorupsi (ACWG), Senin (28/3).
KPK menyampaikan bahwa audit merupakan elemen penting setiap sistem akuntabilitas dan integritas. Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) juga memperlakukan persyaratan audit sebagai elemen pencegahan korupsi baik di sektor publik (Pasal 9) maupun swasta (Pasal 12).
"Pasal 9 UNCAC menguraikan langkah-langkah penting bagi negara pihak untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 12 UNCAC menyoroti perlunya langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut.
Sementara itu, Tim Steeles sebagai Senior Advisor, Corruption, and Economic Crime Branch United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Janos Bertok selaku Deputy Director, Public Governance Organisation for Economic and Development (OECD) juga menyampaikan pemaparannya untuk mengelaborasi berbagai poin upaya peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK bahas peningkatan audit dalam pemberantasan korupsi di G20
Baca juga: Menanti peran KPK dalam G20 Anti-Corruption Working Group
Baca juga: Sejarah dan rekam jejak ACWG G20 dalam pemberantasan korupsi
Masukan lainnya juga disampaikan para perwakilan lima kelompok partisipasi, yaitu Chair of the B20-Taskforce on Integrity and Compliance Haryanto Budiman, Co-Chair C20 Aryanto Nugroho, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai perwakilan T20 Riatu Mariatul Qibthiyyah, Chair L20 Elly Rosita, dan Endah Rosita dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI perwakilan dari P20.
Pertemuan hari pertama ACWG pada Senin (28/3) tersebut membahas isu peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi.
Isu "peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi" akan dilanjutkan pembahasannya pada hari kedua, Selasa (29/3), dengan beberapa pembahasan isu lainnya, yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, dan kemitraan organisasi internasional.
KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia menjadi ketua dalam pertemuan G20 ACWG seiring dengan presidensi Indonesia pada tahun 2022. Indonesia juga menggandeng Australia untuk memegang keketuaan bersama G20 ACWG 2022.
KPK telah memilih dan menyusun empat isu prioritas yang akan dibahas dalam pertemuan G20 ACWG, yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik, dan pendidikan antikorupsi, pengawasan "professional enablers" dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan korupsi di sektor "renewable energy".
KPK menyampaikan bahwa audit merupakan elemen penting setiap sistem akuntabilitas dan integritas. Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) juga memperlakukan persyaratan audit sebagai elemen pencegahan korupsi baik di sektor publik (Pasal 9) maupun swasta (Pasal 12).
"Pasal 9 UNCAC menguraikan langkah-langkah penting bagi negara pihak untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 12 UNCAC menyoroti perlunya langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut.
Sementara itu, Tim Steeles sebagai Senior Advisor, Corruption, and Economic Crime Branch United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Janos Bertok selaku Deputy Director, Public Governance Organisation for Economic and Development (OECD) juga menyampaikan pemaparannya untuk mengelaborasi berbagai poin upaya peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK bahas peningkatan audit dalam pemberantasan korupsi di G20
Baca juga: Menanti peran KPK dalam G20 Anti-Corruption Working Group
Baca juga: Sejarah dan rekam jejak ACWG G20 dalam pemberantasan korupsi
Masukan lainnya juga disampaikan para perwakilan lima kelompok partisipasi, yaitu Chair of the B20-Taskforce on Integrity and Compliance Haryanto Budiman, Co-Chair C20 Aryanto Nugroho, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai perwakilan T20 Riatu Mariatul Qibthiyyah, Chair L20 Elly Rosita, dan Endah Rosita dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI perwakilan dari P20.
Pertemuan hari pertama ACWG pada Senin (28/3) tersebut membahas isu peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi.
Isu "peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi" akan dilanjutkan pembahasannya pada hari kedua, Selasa (29/3), dengan beberapa pembahasan isu lainnya, yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, dan kemitraan organisasi internasional.
KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia menjadi ketua dalam pertemuan G20 ACWG seiring dengan presidensi Indonesia pada tahun 2022. Indonesia juga menggandeng Australia untuk memegang keketuaan bersama G20 ACWG 2022.
KPK telah memilih dan menyusun empat isu prioritas yang akan dibahas dalam pertemuan G20 ACWG, yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik, dan pendidikan antikorupsi, pengawasan "professional enablers" dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan korupsi di sektor "renewable energy".
Anda dapat menterjemahkan, menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).
Sumber: ANTARA