kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik diberikan keleluasaanSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi meminta pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti bagi pekerja untuk mudik Lebaran 2022.
"Mudik tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik, kami sangat berharap pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar menghindari puncak arus mudik,” kata Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 hingga 30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, maka diharapkan pekerja menentukan waktu cuti untuk pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal," katanya.
Baca juga: Kemnaker persiapkan tindak lanjut larangan mudik bagi pekerja
Baca juga: Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tidak dapat dibayar dengan dicicil
Ia menambahkan pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti agar pekerja dapat memperingati Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, kata Anwar, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: Kemnaker: Perusahaan berikan THR lebih, dorong semangat pekerja
Baca juga: Kemnaker terima 2.897 laporan THR sampai sehari sebelum Lebaran
Anda dapat menterjemahkan, menyiarkan ulang, menulis ulang dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber (ANTARA, RRI atau TVRI).
Sumber: ANTARA